
Rapat Koordinasi Pengelolaan PNBP Wujudkan Pertanggungjawaban PNBP Yang Optimal dan Akuntabel
BRMP Sumatera Utara mengadakan rapat internal Pengelolaan PNBP di Aula Inpari, IP2SIP Pasar Miring diikuti oleh Kepala BRMP Sumatera Utara, Kepala IP2SIP Pasar Miring, Ketua Tim Program dan Evaluasi, Ketua Monev, Manajer Laboratorium Pengujian, Penanggungjawab Ayam KUB, dan Bagian Keuangan.
Sebelumnya Kementerian Pertanian telah memiliki jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Pertanian. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian dengan Peraturan Pemerintah. Hal ini kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.
Bendahara Penerimaan menjelaskan bahwa Penghasil PNBP dari BRMP Sumatera Utara bersumber dari empat kegiatan yaitu a. Perbenihan Padi di IP2SIP Pasar Miring, b. Perbenihan Kentang, kopi, dan bawang merah di Kebun Percobaan Gurgur, c. Laboratorium Pengujian, dan d. Diseminasi DOC Ayam KUB.
Masing-masing penanggungjawab memaparkan target dan PNBP yang telah dihasilkan serta kendala yang dihadapi. Kepala BRMP menyampaikan agar dapat mengoptimalkan pengelolaan PNBP di BRMP Sumatera Utara. "Mohon Optimalkan kerjasama antar unit untuk mencapai target tersebut karena target ini dihitung dari potensi unit yang ada di BRMP Sumatera Utara" ungkap Ibu Kepala BRMP Sumatera Utara.